Kebebasan Berekspresi di Internet
Internet telah menimbulkan dampak yang cukup besar dalam segi sosial dan budaya masyarakat modern. Sulit untuk menyebutkan bagian mana dari kehidupan sosial kita saat ini yang tidak dipengaruhi oleh internet. Internet memperkenalkan pola-pola komunikasi baru, menembus batas-batas bahasa dan menciptakan bentuk-bentuk ekspresi kreatif yang baru.
Sehubungan dengan internet, hak asasi manusia yang mendasar mencakup privasi, kebebasan berekspresi, hak untuk menerima informasi, hak untuk melindungi keberagaman budaya, bahasa, dan minoritas, serta hak untuk mendapat pendidikan.
Isu terkait hak asasi manusia sering menjadi perdebatan sengit, baik dalam WSIS (World Summit on the Information Society) maupun IGF(Internet Governance Forum). Meskipun hak asasi manusia telah dibahas secara eksplisit, ranah ini juga melibatkan persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan netralitas jaringan (hak untuk mengakses,kebebasan berekspresi, anominitas), keamanan dunia maya, kontrol terhadap konten internet,dsb. WSIS mengakui pentingnya hak asasi manusia, terutama hak akan kebebasan berekspresi.
Isu terkait hak asasi manusia sering menjadi perdebatan sengit, baik dalam WSIS (World Summit on the Information Society) maupun IGF(Internet Governance Forum). Meskipun hak asasi manusia telah dibahas secara eksplisit, ranah ini juga melibatkan persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan netralitas jaringan (hak untuk mengakses,kebebasan berekspresi, anominitas), keamanan dunia maya, kontrol terhadap konten internet,dsb. WSIS mengakui pentingnya hak asasi manusia, terutama hak akan kebebasan berekspresi.
Salah satu aspek hak asasi manusia di internet yang paling sering diperdebatkan adalah kebebasan berekspresi. Perdebatan soal ini biasanya muncul sebagai fokus diskusi untuk isu pengendalian konten dan penyensoran. Namun dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR/Universal Declaration of Human Rights}, kebebasan berekspresi [Pasal 19] diimbangi juga dengan hak negara untuk membatasi kebebasan berekspresi demi alasan moralitas, tatanan publik dan kenyamanan masyarakat umum [Pasal 29].
Dengan demikian,baik diskusi maupun pelaksanaan pasal 19 UDHR harus diletakkan dalam konteks menetapkan keseimbangan yang layak diantara dua kebutuhan tersebut.
Dengan demikian,baik diskusi maupun pelaksanaan pasal 19 UDHR harus diletakkan dalam konteks menetapkan keseimbangan yang layak diantara dua kebutuhan tersebut.
Pemain utama dalam ranah pengendalian konten adalah pemerintah, yang menentukan konten apa yang harus dikontrol dan bagaimana caranya. Para penyedia jasa internet biasanya diberi tanggung jawab untuk menerapkan penyaringan konten,baik melalui ketentuan pemerintah maupun aturannya sendiri.
Dengan perkembangan platform web 2.0-blog, forum, dsb- maka perbedaan antara pembaca dan pencipta konten menjadi samar. Sebagian besar pengguna internet bisa membuat konten di situs,misalnya postingan blog, video di Youtube,dan galeri foto.
Konsekuensinya mengindetifikasi, menyaring,dan menandai situs web yang tidak pantas menjadi semakin sulit. Teknik-teknik penyaringan tekstual secara otomatis memang tersedia, tapi penandaan, penyaringan, dan pengenalan otomatis pada konten visual belum ada.
Disinilah peran kita sebagai pengguna internet untuk menjunjung nilai moralitas yang beradab sebelum membagikan sesuatu ke internet.
Think Before Posting, Lets Do It.
Konsekuensinya mengindetifikasi, menyaring,dan menandai situs web yang tidak pantas menjadi semakin sulit. Teknik-teknik penyaringan tekstual secara otomatis memang tersedia, tapi penandaan, penyaringan, dan pengenalan otomatis pada konten visual belum ada.
Disinilah peran kita sebagai pengguna internet untuk menjunjung nilai moralitas yang beradab sebelum membagikan sesuatu ke internet.
Think Before Posting, Lets Do It.
No comments